Liputan6.com, Jakarta Aksi bidan Sukawati terungkap dalam kasus jual beli bayi di Instagram. Dalam kasus jual beli bayi ini, bidan tersebut dibantu tetangganya, yang bernama Ni Nyoman Sirat (44) warga Sangging Sibang Kaja, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali. Akibat aksinya tercium, tim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan Sukawati dan Ni Nyoman Sirait.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Sudamiran melaporkan, keterangan Ni Ketut Sukawati sementara sedang didalami lantaran dirinya yang membuka jaringan praktik perdagangan anak di Bali. Dugaan yang ada, praktik keduanya memperdagangkan banyak bayi di Bali.
Menilik kasus tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sudah berkoordinasi dengan Polresta Surabaya. Hasil koordinasi sementara ini melaporkan, kepolisian sudah mencatat, dua anak yang diperjualbelikan, yaitu bayi usia 3 hari dan bayi 11 bulan.
"Alasan terjadinya transaksi jual beli bayi dilatarbelakangi, salah satu pembeli bayi--yang tak disebut namanya--sudah berumah tangga, tapi belum juga dikaruniai anak," kata KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi, Ai Maryati Solihah kepada Health Liputan6.com dalam keterangannya melalui pesan singkat, Jumat (19/10/2018).
Akhirnya ibu yang belum dikaruniai anak tersebut bergabung dengan grup Instagram. Ia membeli bayi seharga Rp 22 juta dari seorang ibu, yang juga menjadi anggota grup tersebut. Transaksi lancar karena ibu yang bersangkutan sedang kesulitan keuangan, salah satunya untuk membayar arisan.
Grup instagram jual beli bayi berkedok Yayasan Adopsi ini bernama "Konsultasi Hati Private." Melalui akun itu para oknum berpura-pura membantu permasalahan wanita hamil di luar nikah maupun yang tidak mampu mengurus bayinya. Bayi-bayi itu pun diperjualbelikan.
Saksikan video menarik berikut ini:
No comments:
Post a Comment