Perwakilan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Agus Rahmanto, mengatakan memang ada masalah yang muncul dan menjadi perdebatan dari pelaksanaan Perda KTR.
"Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Tidak boleh bertentangan dengan nilai umum dan kesusilaan," ucap Agus.
Namun dalam pelaksanaannya, Perda KTR memberikan masalah bagi para pelaku usaha. Hal ini, misalnya, terkait pelarangan pemajangan produk rokok di toko-toko ritel di Bogor. Padahal, peraturan nasional, aturan yang wajib menjadi acuan dalam menyusun perda KTR, tidak melarang hal ini.
Agus mengatakan, Pemkot seharusnya hanya membuat aturan yang sesuai dengan kewenangannya. Maka itu, Kemendagri senantiasa mengkaji setiap perda yang dinilai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Terkait kontroversi Perda KTR, Kemendagri sudah melakukan fasilitasi soal Perda KTR ini dalam bentuk Surat Dirjen Otonomi Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. "Gubernur adalah wakil pemerintah pusat dan pembina kabupaten kota. Kami meminta Gubernur Jawa Barat untuk klarifikasi adanya Perda KTR ini.
from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2GcmEDy
No comments:
Post a Comment