Pages

Friday, November 30, 2018

Deretan Kota yang Penuh dengan Transaksi Mencurigakan

Liputan6.com, Serang - Banten menduduki peringkat ke empat dalam hal transaksi mencurigakan, dan masuk ke dalam zona merah Pusat Penelitian Transaksi dan Analisa Keuangan (PPATK).

"Banten masuk zona merah tindak TPPU nya, dan saat ini pada posisi ke empat di seluruh provinsi di Indonesia," kata Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam sebuah diskusi di gedung Bank Indonesia (BI) Banten, di Kota Serang, pada Kamis 29 November 2018 kemarin.

Menurut Dian, peringkat tersebut ditandai dengan tingginya Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang masuk ke PPATK. Mulai dari dugaan tindak pidana korupsi, narkoba, penipuan, dan sejumlah item lainnya dari 25 item yang menjadi kewenangan PPATK.

Posisi teratas sampai urutan ketiga dengan transaksi mencurigakan yaitu diduduki Jakarta, Jabar, dan Jatim.

Banten, di tahun 2010 jumlah dugaan TPPU nya mencapai 7 LKTM. Kemudian meningkat drastis di tahun 2011 menjadi 693 LTKM, tahun 2012 ada 1.117, 2013 ada 1.960, 2014 ada 1.812, kemudian tahun 2015 mencapai 3.221, tahun 2016 mencapai 2.401, tahun 2017 berjumlah 2.405, dan tahun 2018 sekarang telah mencapai 1.706 laporan.

Dari LKTM itu yang masuk ke PPATK, nilainya mencapai Rp 6,8 triliun lebih jumlahnya.

"TPPU yang dilaporkan sempat ada yang mencapai Rp 1,63 triliun lebih jumlahnya, dari total LTKM di Provinsi Banten yang masuk mencapai Rp 6,8 trilun lebih," terangnya.

Dari delapan kabupaten dan kota yang ada di Banten, jumlah transaksi mencurigakan terbanyak berada di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Tingginya laporan itu bukan hanya dari Pegawai Negeri sipil (PNS) saja. Namun ada dari Polri, swasta, TNI hingga Politisi. PPATK sengaja merilis hasil pengawasan tersebut, agar masyarakat terlibat aktif dalam proses pencegahan dan penanganan TPPU.

"Misalnya ada sebuah penanganan kasus narkoba, itu biasanya masih sebatas penanganan tindak pidana hukuman kurungan penjara nya saja, belum sampai pada aliran dana nya. Padahal sumber aliran dana ini bisa terus di selidiki. Para pelaku juga semakin canggih transaksi keuangan, hingga tingkat internasinal jaringannya," jelasnya.

Perlu diketahui bahwa hingga kini, KPK masih terus menangani berbagai kasus korupsi yang dilakukan Dinasti Rayu Atut Chosiyah. Bahkan, TPPU Tubagus (Tb) Chaeri Wardhana (TCW) belum dirampungkan oleh KPK.

Saksikan video pilihan berikut ini:

PPATK berencana membatasi nominal transaksi tunai sebesar Rp 100 juta. Hal ini dilakukan untuk mencegah tindak pidana korupsi dan terorisme.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2TXdu0G

No comments:

Post a Comment