Liputan6.com, Jakarta - Pelaku industri keramik menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Terhadap Impor Barang Ubin Keramik, pada 19 September 2018 lalu. Dengan adanya PMK ini memperlebar ruang gerak produsen keramik dalam negeri untuk bisa menggenjot penjualannya.
Marketing Manager PT Saranagriya Lestari Keramik, Susan Anindita, mengatakan produsen keramik dalam negeri diuntungkan dengan aturan yang mengacu pada Surat Keputusan Menteri Perdagangan No.973/M-DAG/SD/8/2018 tersebut.
Dengan PMK ini, ruang bagi produk impor keramik yang selama ini membanjiri pasar secara perlahan dapat ditekan. Dengan demikian, akan mampu meningkatkan pangsa pasar bagi produsen keramik lokal.
"Ini membantu, ini salah satu cara untuk bisa membatasi barang impor masuk ke Indonesia," ujar dia di Jakarta, Kamis (18/10/2018).
Dalam ketentuan itu, tarif BMTP yang dikenakan yaitu Periode tahun pertama mulai 12 Oktober 2018-11 Oktober 2019 sebesar 23 persen. Kemudian untuk periode tahun kedua yaitu 12 Oktober 2019-11 Oktober 2020 sebesar 21 persen. Dan untuk periode tahun ketiga yaitu 12 Oktober 2020-11 Oktober 2021 sebesar 19 persen.
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2OyvIGA
No comments:
Post a Comment