Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional (KONI) Ending Fuad Hamidy dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta, sedangkan Bendahara KONI Johnny E Awuy dituntut 2 tahun dan denda Rp 100 juta.
Keduanya dianggap terbukti memberi suap Rp 400 juta, satu unit Toyota Fortuner, dan satu unit Samsung Galaxy Note9 kepada Mulyana, Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Suap ini sebagai pemulus dana hibah pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multi event Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 senilai Rp 30 miliar dan kedua, dana pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 sejumlah Rp 17,971 miliar.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ending Fuad Hamidy selama 4 tahun denda Rp 150 subsider 3 bulan kurungan. Menjatuhkan Jhonny E Awuy pidana penjara selama 2 tahun serta pidana denda Rp 100 juta," ucap jaksa saat membacakan tuntutan Ending dan Jhonny di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).
Pada surat tuntutan yang dibacakan, perbuatan pemberian suap yang dilakukan oleh Ending dianggap terbukti dengan diperkuat oleh keterangan saksi Supriyono, mantan bendahara PPK Kemenpora yang membenarkan dirinya diminta Mulyana membeli mobil namun diatasnamakan sopir Mulyana bernama Widi Ramadhani. Sumber uang untuk pembelian mobil tersebut berasal dari KONI yang diserahkan Ending.
Pemberian suap kembali terjadi pada Juni. Kepada Jhonny, Ending meminta agar memberikan jatah Mulyana sebanyak Rp 300 juta.
"Pada bulan Juni terdakwa mengatakan kepada Jhonny " Pak, tolong kasih bagian Pak Mulyana Rp 300 juta" uang tersebut kemudian diberikan Jhonny kepada Mulyana "ini bagian bapak dari Pak Hamidy," kata Jaksa menirukan ucapan Jhonny saat itu.
from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com http://bit.ly/309eu4Y
No comments:
Post a Comment