Liputan6.com, Jakarta - Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah melayangkan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonannya, BPN menyebut adanya tempat pemungutan suara (TPS) yang menjadi anomali.
Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno menjelaskan, anomali tersebut merupakan bagian terpola dan akan dibuktikan sebagai kecurangan Pemilu 2019 yang dibawanya ke Mahakamah Konstitusi (MK). Anomali itu merupakan penyimpangan dan ketidakadilan yang merugikan suaranya.
"Itu bagian dari TPS di 50+1 persen provinsi jadi ada polanya, itu yang nanti akan disampaikan lebih detail oleh tim hukum untuk dilengkapi," kata Sandiaga di JCC, Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (26/5/2019).
Kendati demikian, Sandiaga Uno enggan merinci maksud dari bagian yang terpola dari tudingan kecurangan Pemilu yang merugikan suaranya. "Nanti tim hukum yang akan sampaikan. Saya tidak akan berkomentar kepada materi ya, karena ini proses yang berjalan jadi mohon dihormati," tegas dia.
from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com http://bit.ly/2K7fWz1
No comments:
Post a Comment