Menurut informasi dari situs resmi Attorney-General's Chambers Singapura, Undang-Undang Keamanan Internal (Internal Security Act disingkat ISA) diatur dalam Bab 143 konstitusi Singapura.
Hukum itu bertujuan untuk memastikan "keamanan internal Singapura, penahanan preventif, pencegahan subversi, penindasan kekerasan terorganisir terhadap orang-orang dan properti di wilayah-wilayah Singapura, dan untuk hal-hal yang terkait dengannya".
Undang-undang itu telah dibawa dari Malaysia pada 1960, saat itu Singapura masih menjadi bagian Negeri Jiran; kemudian diperpanjang ke Negeri Singa pada 16 September 1963.
Sanksi dari hukum ini dapat berupa penahanan (biasanya berstatus tahanan politik) maupun denda.
Mengutip laman asiancorrespondent.com, terdapat debat yang masif terkait Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri Singapura.
Pemerintah Singapura menolak untuk mencabut undang-undang itu, namun akan mempertimbangkan "dengan serius" menyusul pengumuman pencabutan undang-undang terkait di Malaysia.
Kementerian Dalam Negeri Singapura mengemukakan alasannya untuk menjaga hukum tersebut, menyatakan bahwa ISA hanya digunakan secara terbatas dan "tidak ada orang yang pernah ditahan hanya karena keyakinan politik mereka." Ia berpendapat bahwa ISA "terus relevan dan penting karena langkah terakhir untuk menjaga negara tetap aman dan terlindungi. "
Menyusul ini, 16 mantan tahanan menanggapi dengan sebuah petisi yang menuntut diakhirinya tindakan tersebut. Mereka menunjukkan bahwa tahanan politik telah dipenjara hingga 26 tahun, jauh lebih lama dari 30 hari yang diizinkan oleh undang-undang tersebut, dan menyampaikan dari pengalaman pribadi praktik persidangan yang tidak adil atau tidak ada.
from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com http://bit.ly/2M6eQpY
No comments:
Post a Comment