Liputan6.com, Kapuas - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satpol PP Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah kembali menertibkan alat peraga kampanye yang menyalahi aturan.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Minggu (24/2/2019), satu persatu alat peraga kampanye milik calon anggota legislatif yang terpasang di jalan protokol di lepas oleh petugas.
Tidak hanya di jalan protokol, alat peraga juga dipasang pada lokasi yang tidak pada tempatnya, seperti pohon, jembatan, dan bantaran sungai.
Para pemilik alat peraga kampanye,Bawaslu setempat memberikan surat teguran agar tidak kembali melanggar. (Karlina Sintia Dewi)
No comments:
Post a Comment