Kegiatan berlangsung dengan aman, tanpa diwarnai protes para pekerja seks komersial di lokalisasi itu.
Wali Kota Jefri menjelaskan pemerintah telah menyiapkan dana kompensasi Rp 5,5 juta per orang sebagai bantuan modal alih pekerjaan bagi para PSK dari lokalisasi Karang Dempel.
"Dana bantuan alih profesi ini akan diterima, setelah mereka tiba di kampung halamannya masing-masing untuk memastikan para PSK ini telah pulang atau belum," kata dia.
Pemerintah Kota Kupang juga akan melakukan penertiban terhadap tempat pijat tradisional yang menjamur di ibu kota provinsi berbasis kepulauan itu yang diduga sebagai kegiatan prostitusi.
"Tempat-tempat pijat tradisional juga akan kita tertibkan," ujarnya.
Ia mengatakan penertiban lokalisasi KD untuk membebaskan Kota Kupang dari aktivitas prostitusi.
Simak juga video pilihan berikut ini:
No comments:
Post a Comment