Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan suku bunga acuan pada rapat yang berlangsung di akhir September 2018. Hal tersebut dinilai dapat memicu kredit macet atau Non Performing Loan (NPL).
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Assyifa Szami Ilman mengatakan, dengan meningkatnya tingkat suku bunga acuan BI sebesar 25 basis poin dari 5,5 persen menjadi 5,75 persen, BI dan pemerintah mulai harus mengantisipasi peluang tumbuhnya kredit macet.
Dia menjelaskan, dengan kenaikan suku bunga acuan, bank-bank komersial akan menyesuaikan bunga pinjaman dan tabungannya.
"Tingginya bunga ini pada nantinya akan mendorong calon investor untuk berpikir dua kali sebelum melakukan pinjaman ke bank," kata Ilman, pada 2 Oktober 2018.
Di sisi lain, apabila bunga tabungan bank komersial ikut naik, masyarakat akan lebih terdorong untuk menyimpan uangnya sehingga berperan dalam mengurangi tingkat konsumsi masyarakat dan pada akhirnya memperlambat pertumbuhan ekonomi.
”Jika tingkat konsumsi lemah, pengusaha yang sedang melakukan pinjaman (debitur) akan semakin sulit untuk membayar piutang mengingat menurunnya permintaan. Sehingga pada akhirnya, tidak dapat dipungkiri potensi terjadinya kredit macet,” ujar Ilman.
Berdasarkan Statisitik Perbankan Indonesia yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan, Non Performing Loan Indonesia pada periode Juni 2017 – Juni 2018 rata-rata berada di angka 2,85 persen. Bahkan dalam Semester I 2018, angka NPL terus menurun dari 2,86 persen pada Januari 2018 menuju 2,67 persen pada Juni 2018.
"Capaian ini menunjukkan bahwa kredit macet masih cukup terkendali dan patut dipertahankan di tengah ketidakpastian perekonomian global," tutupnya.
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2S4fCD0
No comments:
Post a Comment