Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Jakarta Utara menetapkan calon anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Perindo David H Rahardja menjadi tersangka. David ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana pemilu.
Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Benny Sabdo mengatakan, David ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap David dengan barang bukti, para saksi sekaligus olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"David H. Rahardja terjerat perkara dugaan tindak pidana pemilu, pembagian minyak goreng dalam kampanye," kata Benny dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (19/10/2018).
Ia menerangkan, kegiatan kampanye yang dilakukan oleh David tersebut tidak ada pemberitahuan dan diduga menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnnya kepada peserta pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Benny mengapresiasi kinerja penyidik selama menangani perkara dugaan tindak pidana pemilu ini. Menurutnya, penyidik telah bekerja secara maraton dan progresif dalam menegakkan hukum pidana pemilu.
Ia pun mengungkapkan, Bawaslu Kota Jakarta Utara akan terus mengawal kasus ini sampai ke tahapan penuntutan.
"Bawaslu mengawal perkara ini untuk tahap selanjutnya, yaitu proses penuntutan guna menjamin kepastian hukum dan keadilan pemilu," ungkapnya.
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2ysvDdw
No comments:
Post a Comment