Penetapan tersangka, kata Suwondo, setelah melalui langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara.
"Setiap langkah penyidikan itu ada prosesnya, setelah pemeriksaan saksi-saksi, kan dia diperiksa dulu, saksi-saksinya setelah diperiksa saksinya. Barang buktinya semuanya dicek, itu harus melalui proses gelar perkara. Gelar perkara untuk menentukan tersangka dan penahanan. Itu sudah dilakukan tadi pagi untuk penetapan tersangkanya," ujarnya.
Meskipun sudah tersangka, Suwondo belum memastikan Richard ditahan atau tidak. Sebab, untuk melakukan penahanan harus melalui prosedur.
"Harus digelar dulu, diuji. Semua setiap proses penyidikan itu tidak berkehendak satu orang, kontrol ini melalui gelar wasidik (pengawas penyidikan). Sudah benar belum langkahnya. Nanti ketika dilakukan penahanan, itu sudah dipertanggungjawabkan semua secara materil hukumnya," Suwondo memungkasi.
Kabareskrim Polri Irjen Arief Sulistyanto memerintahkan anak buahnya menangani kasus narkoba yang menjerat Richard Muljadi secara profesional. Dia bahkan menugaskan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto melakukan supervisi ke Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut.
"Dari tadi malam saya sudah perintahkan ke Dir Narkoba Brigjen Eko. Saya baca berita link-nya, saya kirimkan, saya perintahkan lakukan supervisi," ujar Arief di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (23/8/2018).
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2o8RkKp
No comments:
Post a Comment