Liputan6.com, Jayapura - Kamis, 23 Agustus 2018, menjadi hari yang tak akan dilupakan YNM (30), pemuda berdarah campuran Papua dan Papua Nugini. Sore kemarin, sekitar pukul 17.00 WIT, YNM harus berurusan dengan polisi.
Ia diciduk di dalam rumahnya yang terletak di Kampung Vietnam, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, karena kedapatan menyimpan ganja dan delapan motor hasil curian.
Ternyata, YNM sudah lama menjadi incaran polisi. Ia sudah lebih dari tiga tahun menjadi pengedar ganja kering siap edar yang berasal dari Papua Nugini. Dalam penelusuran Polresta Jayapura, YNM menukar ganja dengan motor hasil curian.
"Satu motor ditukar dengan satu kilogram ganja. Saat ditemukan di dalam rumahnya ada 8 motor. Jadi, tinggal hitung saja berapa ganja yang sudah ditukarkan. Ini adalah aksi keempat YNM," kata Kapolresta Jayapura, AKBP Gustav Urbinas, Jumat (24/8/2018).
Saat penggerebekan di rumahnya, polisi masih menemukan barang bukti dua karung ganja yang disimpan dalam karung beras berukuran 10 kilogram dengan total berat 1,956 kilogram.
Akibat perbuatannya YNM dikenakan Pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat 92 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. Dalam pemeriksaan polisi, YNM mengaku menjual motor curian ke Papua Nugini dengan harga 100 kina atau berkisar Rp 3 juta.
"Ini kejahatan antaranegara dan 50 persen pencurian motor di Kota Jayapura, selalu ditukar dengan ganja yang berasal dari Papua Nugini," ujar Gustav.
* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2MLkahG
No comments:
Post a Comment