Liputan6.com, Purworejo - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah mendesak para operator angkutan umum untuk mencopot stiker branding kampanye calon anggota legislatif atau caleg karena tidak sesuai dengan ketentuan.
"Sudah menjadi kesepakatan kami saat rapat koordinasi," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Nur Kholiq, seperti dilansir Antara, Selasa (1/1/2019).
Dia menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Nomor 1990/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018, stiker kampanye caleg tidak boleh dipasang di kendaraan angkutan umum, berapa pun ukurannya.
"Bawaslu memberikan waktu hingga Jumat, 4 Januari kepada para operator tersebut mencopot stiker kampanye di angkutan umum yang dikelolanya," ucap Kholiq.
Ia menegaskan, apabila sampai tanggal tersebut mereka tidak melakukan pencopotan, Bawaslu dan tim gabungan akan melakukan penertiban.
"Hal tersebut, sesuai dengan kesepakatan dalam rapat koordinasi beberapa waktu lalu bersama para pemangku kepentingan guna membahas tentang stiker dan branding kampanye caleg di angkutan umum," kata dia.
Kholiq menjelaskan, hasil pengawasan di lapangan, ditemukan beberapa angkutan umum di daerah itu yang dipasangi stiker kampanye.
"Tentu ini menyalahi aturan," tuturnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2BTwGUY
No comments:
Post a Comment