Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengindikasikan adanya upaya Habib Bahar melarikan diri setelah kasus penganiayaan yang menyeret namanya menjadi sorotan publik. Bahkan, Bahar diduga akan mengubah namanya menjadi Rizal.
"Jejak itu (upaya melarikan diri dan mengganti nama) sudah didalami oleh penyidik melalui beberapa akun," ujar Kepapa Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Bahar, kata Dedi, diketahui telah mengganti nama akun media sosialnya begitu tahu kasus penganiayaan tersebut viral. Hanya saja dia tidak merinci akun media sosial apa saja yang namanya diubah.
"Setelah tahu video penganiayaan itu viral, itu yang bersangkutan sempat mengganti akun. Dan akun-akun BS (Bahar Smith) itu diganti jadi RZ. Semua akun media sosialnya, nanti akan diungkap di pengadilan," ucapnya membeberkan.
Dedi juga menjelaskan, alasan penahanan Bahar salah satunya karena peran krusial yang bersangkutan dalam kasus tersebut, yakni sebagai aktor intelektual.
"Karena dia aktor intelektual di peristiwa itu. Dan korban dia ini anak-anak loh," ujar Dedi.
Selain sebagai dalang, Bahar juga terlibat langsung dalam penganiayaan tersebut. Kemudian perbuatan tersebut juga dikenakan pasal berlapis yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
"Ini soalnya pasal yang dikenakan bukan KUHP saja, tetapi juga pasal-pasal Perlindungan Anak. Ancamannya lebih berat dibanding KUHP, ada lex specialis di situ," tuturnya menjelaskan.
from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2BxoxoL
No comments:
Post a Comment