Liputan6.com, Jakarta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akhirnya resmi mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (CPNS 2018) pada kemarin malam, Kamis (13/12/2018).
Pengumuman hasil akhir seleksi CPNS 2018 Kemenkumham ini berlaku bagi peserta kualifikasi Pendidikan SLTA Sederajat, D-III, D-IV, S-1, Dokter, dan Magister.
Pengumuman ini disampaikan secara langsung oleh Kemenkumham melalui laman resminya, cpns.kemenkumham.go.id.
"INFO TERKINI : "Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2018. dapat dilihat disini," seperti dikutip dari laman Kemenkumham.
Pengumuman hasil akhir seleksi CPNS 2018 Kemenkumham berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS Tahun 2018 Nomor K26-30/B3004/XII/18.01 tanggal 13 Desember 2018 hal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Kementerian Hukum dan Hak AsasiManusia Tahun 2018 dan berdasarkan hasil keputusan rapat panitia seleksi Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 11 Desember 2018.
Adapun peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir CPNS Kemenkumham Tahun Anggaran 2018 adalah peserta sebagaimana terdapat dalam Lampiran Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/B3004/XII/18.01 (terlampir) yang pada kolom keterangannya terdapat kode huruf “L” (LULUS).
Untuk melihat daftar namanya, dapat dilihat di sini atau di sini
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir tersebut adalah peserta yang memenuhi persyaratan pada pengumuman dan surat pernyataan yang telah ditandatangani diatas materai serta mengikuti seluruh tahapan seleksi.
Kemudian memenuhi peringkat terbaik sesuai formasi yang telah ditetapkan, berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional.
Khusus peserta yang pada kolom keterangan terdapat kode “TMS” berarti peserta tersebut gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat yaitu ditemukan tato/bekas tato/tindik/bekas tindik tidak sesuaidengan ketentuan atau tidak hadir di salah satu tahapan SKB, sedangkan kode huruf “TH” berarti tidak mengikuti seluruh tahapan SKB.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir CPNS 2018 Kemenkumham berarti ini merupakan kabar gembira baginya, karena itu artinya tinggal selangkah lagi untuk menjadi CPNS 2018, yang mana hanya tinggal melalui satu tahap lagi, yaitu Pemberkasan.
Untuk waktu, tempat, hingga ketentuan pemberkasan ulang bagi peserta yang lulus seleksi akhir CPNS 2018, dapat dilihat di sini
Sebelumnya, pengumuman hasil akhir seleksi CPNS 2018 Kemenkumham molor sehari dari jadwal yang telah ditentukan, yaitu Rabu, 12 Januari 2018.
Penundaan pengumuman ini dikarenakan proses integrasi pengolahan hasil SKD dan SKB oleh Panselnas (BKN) dan Kementerian Hukum dan HAM di BKN masih berlangsung.
from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2QuRBaN
No comments:
Post a Comment