Pages

Thursday, December 13, 2018

BI Terbitkan Penyempurnaan Aturan Uang Elektronik

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menerbitkan penyempurnaan ketentuan uang elektronik untuk mendukung perkembangan ekonomi Indonesia di era digital.

Penyempurnaan tersebut dituangkan dalam PBI No.20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik yang sekaligus mencabut PBI No.11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik beserta perubahannya.

"Penyempurnaan ketentuan Uang Elektronik (UE) dimaksudkan untuk menata kembali industri Uang Elektronik agar penyelenggaraan Uang Elektronik sejalan dengan prinsip penataan industri sistem pembayaran oleh Bank Indonesia yakni untuk meningkatkan kontribusi kepada pertumbuhan, inklusivitas dan stabilitas perekonomian," papar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Agusman, Kamis (13/12/2018).

Di samping itu, penguatan PBI UE tidak terlepas dari upaya Bank Indonesia untuk menyelaraskan kebijakan UE dengan perkembangan teknologi, inovasi dan model bisnis UE.

Terdapat 3 aspek penyelenggaraan UE yang diperkuat. Pertama, penguatan aspek kelembagaan yang meliputi pengaturan meliputi :

1) modal disetor minimum untuk memastikan kondisi keuangan penyelenggara yang baik sehingga mampu memberikan manfaat yang optimal bagi perekonomian Indonesia;

2) komposisi kepemilikan saham penerbit yang mengatur paling kurang 51 persen harus dimiliki oleh domestik untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing industri UE nasional;

3) pengelompokan izin penyelenggaraan UE yaitu kelompok penyelenggara front end dan penyelenggara back end yang bertujuan agar penyelenggara benar-benar fokus pada jenis kegiatan yang akan diselenggarakan; dan

4) kepemilikan tunggal calon pemegang saham UE untuk peningkatan tata kelola dan menjaga persaingan usaha yang sehat dalam industri UE.

"Penguatan dilakukan pula pada aspek manajemen yaitu proses seleksi calon Penerbit UE dan kapabilitas manajemen. Proses seleksi calon Penerbit UE dilakukan dengan sejumlah penambahan persyaratan, antara lain kelayakan bisnis dan operasional yang lebih komprehensif," tambah Agusman.

Hal ini untuk memastikan bahwa penyelenggaraan UE dapat dilakukan secara berkelanjutan dan membawa manfaat optimal bagi perekonomian Indonesia.

Penguatan pada aspek peningkatan kapabilitas dan peran aktif manajemen melalui penambahan persyaratan rekam jejak kualifikasi Direksi, dan kewajiban bagi sebagian besar Direksi untuk berdomisili di Indonesia.

Pengaturan ini ditujukan untuk memastikan kecukupan kapasitas dan kredibilitas penerbit serta sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menggunakan UE.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2GfeVF4

No comments:

Post a Comment