Pages

Wednesday, October 31, 2018

Pemerintah akan Bagikan Lahan Hak Guna Usaha yang Terlantar

Liputan6.com, Jakarta Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan pemerintah terus berupaya mengoptimalkan program reforma agraria. Salah satunya dengan melepaskan hak guna usaha (HGU) lahan yang ditelantarkan. Selanjutnya, lahan tersebut akan digunakan untuk program reforma agraria.

Sofyan Djalil menegaskan jika lahan yang sudah memiliki HGU tetapi diketahui tidak dimanfaatkan maka akan diambil alih oleh pemerintah. Lahan tersebut kemudian diserahkan kepada masyarakat untuk dikelola.

"Komponen lain reforma agraria pelepasan HGU yang terlantar. Tanah terlantar akan dibatalkan dan kemudian dijadikan objek reforma agraria," kata dia, di Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Hal ini, juga berlaku bagi lahan yang tidak diperpanjang HGU-nya. "HGU yang habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang dan tidak diurus, juga akan dibagi," jelas Sofyan.

Saat ini, ada sekitar 400.000 hektar lahan yang tidak terurus meski telah memiliki HGU. Terakhir Kementerian ATR telah menjalankan program pelepasan HGU atas 500 hektar lahan di Wilayah Mantik, Sulawesi Utara.

"HGU itu yang terlantar akan diambil dan dibatalkan HGU-nya yang pertama kalau ada masyarakat disitu akan dibagikan kepada masyarakat dalam bentuk reforma agraria," tandas dia.

Reporter: Wilfridus Setu Umbu

Sumber: Merdeka.com

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2zfwluk

No comments:

Post a Comment