Pages

Thursday, June 27, 2019

KPU: Putusan MK Patut Disyukuri

Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPU RI Arief Budiman siap mempertanggungjawabkan seluruh keterangan yang diberikan dalam sidang sengketa pilpres 2019. Menurutnya, keputusan dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan sebuah proses yang patut disyukuri.

"Tentu kami harus pertanggungjawabkan apa yang sudah dikerjakan, kami bersyukur apa yang kami kerjakan bisa direrima," kata Arief di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Seperti diketahui MK baru saja memutus sidang sengketa hasil pemilu presiden yang berjalan dalam rentang waktu 14 hari. Lewat putusan dan segala pertimbangan yang dibacakan hari ini, MK memutus untuk menolak seluruh dalil permohonan pemohon untuk seluruhnya.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta.

Dalam putusannya, MK menegaskan lembaganya punya kewenangan untuk mengadili permohonanan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pemohon, yaitu Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno selaku pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 dalam Pilpres 2019.

"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara a quo," ujar Hakim Konstitusi Aswanto dalam kesempatan yang sama.

Diuraikan, hal itu disampaikan MK karena dalam perkara ini pihak pemohon dan pihak terkait telah menyampaikan eksepsi atau keberatan atas permohonan sengketa yang diajukan pemohon.

2 dari 2 halaman

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Let's block ads! (Why?)

from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com https://ift.tt/2RF0wnu

No comments:

Post a Comment