Pages

Tuesday, April 30, 2019

Pemerintah Dorong Edukasi Penggunaan Tenaga Nuklir

Sebelumnya, Badan pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menggandeng Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) untuk meningkatkan penegakan hukum ketenaganukliran.

Penegakan hukum bidang ketenaganukliran dilaksanakan sebagai amanah dari ketentuan Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. hal ini, merupakan upaya terakhir (ultimum remedium), setelah dilaksanakan pembinaan oleh Bapeten.

Kepala Bapeten Jazi Eko lstiyanto mengatakan, dengan adanya perjanjian nota kesepahaman dan kerja sama antara Bapeten dan Polri, akan terjalin kerja sama yang lebih erat dan koordinasi yang lebih mantap.

Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pengawasan dan Penegakan Hukum Ketenaganukliran oleh Sekretaris Utama Bapeten  Hendriyanto Hadi Tjahyono dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri lrjen ldham Aziz, sebagai tindak lanjut dari ditandatanganinya Nota Kesepahaman antara Kepala BAPETEN Jazi Eko lstiyanto dan Kapolri Tito Karnavian pada tanggal 10 Januari 2019.

"Kerja sama ini, dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman instansi penegakan hukum atas ketentuan peraturan perundangan bidang ketenaganukliran," kata Jazi, saat menghadiri penandatangan perjanjian Kerjasama, di Jakarta, Selasa, 30 April 2019.

Menurutnya, Bapeten telah melaksanakan penegakan hukum terkait pelanggaran Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang no. 10 tahun 1997, tentang Ketenaganukliran, pada sejumlah fasilitas kesehatan maupun industri yang memanfaatkan tenaga nuklir tanpa izin atau izinnya sudah kadaluwarsa ataupun melanggar kondisi perizinan.

Proses pelaksanaan penegakan hukum terhadap sejumlah instansi tersebut yang selama ini mencapai 30 instansi, beberapa diantaranya telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan atau telah incraht.

”Diharapkan, kegiatan ini dapat menumbuhkembangkan budaya keselamatan dan keamanan dalam pemanfaatan tenaga nuklir. Serta mewujudkan tujuan penegakan hukum yang berlandaskan pada aspek kepastian dan ketertiban hukum, sehingga dapat mewujudkan rasa keadilan dalam masyarakat," tandasnya.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2GSZ2SP

No comments:

Post a Comment