Pages

Friday, February 8, 2019

Jaksa Tahan Tersangka Korupsi Dana Bantuan Bergulir Sinjai Sulsel

Liputan6.com, Sinjai Kejaksaan Negeri Sinjai, Sulsel menahan Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mega Kharisma, Rusman usai menunaikan salat Jumat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Jumat (8/2/2019).

Bos salah satu koperasi yang menerima bantuan dana bergulir di Kabupaten Sinjai, Sulsel tersebut, merupakan tersangka kedua dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan bantuan dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir- Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDB- KUMKM) pada tahun angggaran 2012-2013.

"Tersangka kami tahan di Lapas Klas 1 Makassar selama 20 hari sembari menunggu perampungan berkas dakwaan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sinjai, Sulsel, Hary Surahman.

Ia mengatakan kasus dugaan korupsi yang menjerat Rusman, bermula saat ia mengajukan proposal menggunakan KSP Mega Kharisma untuk mendapatkan bantuan dana bergulir yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir- Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDB- KUMKM) di Kabupaten Sinjai, Sulsel pada tahun 2012-2013.

Namun setelah dana bantuan itu terealisasi sebesar Rp 3 miliar, ia tak menyalurkan dana tersebut ke para nasabahnya sesuai dengan petunjuk teknis peruntukan dana bantuan tersebut. Dana bantuan ia gunakan untuk kepentingan pribadinya.

Selain tak menyalurkan dana bantuan ke para nasabahnya, KSP Mega Kharisma yang diketuai oleh tersangka juga tak memiliki kantor dan alamat yang jelas.

Sehingga dari hasil penyidikan ditemukan dugaan kerugian negara senilai Rp 3 miliar. Meski demikian pihak Kejari Sinjai mengaku tetap menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan sulawesi Selatan (BPKP Sulsel).

"Kerugiannya itu kategori total los. Tapi kita tunggu audit resmi dari BPKP Sulsel," Hary menandaskan.

Saksikan Video Pilihan Di Bawah Ini:

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2I0piNU

No comments:

Post a Comment