Liputan6.com, Aceh Timur - Rabu, 26 Desember 2018, menjelang sore, notifikasi pertanda pesan masuk di telepon genggam milik RD (49), berbunyi. "Mak kami diculik Abu Yan," begitu bunyi SMS yang dikirim oleh MIP (25), sang anak.
Namun, RD tidak menganggap serius isi pesan tersebut. Keesokan paginya, MIP kembali menelepon dan menjelaskan kalau si penculik meminta uang tebusan sebesar Rp 100 juta. Saat itu, RD masih tidak percaya.
Malam harinya, sekitar pukul 20.00 WIB telepon kembali berdering. Kali ini putrinya itu meminta RD tidak melapor ke polisi jika ingin, MIP, suami, dan dua anaknya yang sedang disekap pelaku, selamat.
RD mulai menyadari, keluarganya sedang dalam bahaya. Jumat, 28 Desember 2018, dia mendatangi SPKT Polres Aceh Timur untuk membuat laporan atas penculikan yang menimpa keluarganya.
Berdasarkan laporan RD, Polres Aceh Timur membentuk tim terdiri dari Satuan Intelkam dan Reskrim dipimpin Kasat Reskrim AKP Erwin Satrio Wilogo untuk melakukan penyelidikan. Polisi memburu Abu Yan.
"Dari hasil penyelidikan di lapangan diperoleh informasi korban berada di wilayah hukum Polres Lhokseumawe dan Polres Bireun," tutur Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro didampingi Wakapolres Kompol Warosidi, dan Kasat Reskrim AKP Erwin Satrio Wilogo, dalam konferensi pers, Rabu (2/1/2019).
Penyelidikan membuahkan hasil. Senin, 31 Desember 2018, dua korban ditemukan dalam kondisi selamat dengan kondisi kaki terikat rantai di rumah istri pelaku, Abu Yan, di Dusun Cot Husen, Desa Alue Iet, Kecamatan Siblah Krueng, Kabupaten Bireun.
Para korban yakni, suami MIP berinisial IS (28), serta seorang anaknya, berinisial NZS (2). Sebelumnya, MIP dan seorang anaknya berinisial MAH yang berusia 7 bulan telah lebih dulu dibebaskan oleh pelaku karena kondisi korban dalam keadaan sakit.
Tim Gabungan Subdit III Jatanras Polda Aceh, Polres Aceh Timur, Polres Bireun, dan Polres Lhokseumawe dipimpin oleh Kasubdit Jatanras Polda Aceh Kompol Suwalto juga membekuk Sofyan alias Abu Yan (45) beserta dua pria yang diduga terlibat.
Mereka yang turut diamankan, TLSN (45), warga Desa Cot Cemeurut, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur dan D alias Andi (24), warga Desa Simoang Juli, Kecamatan Ketoul, Kabupaten Aceh Tengah. Sementara, dua pria lain yang juga diduga terlibat, yakni AR dan Bb, berhasil kabur ketika penggerebekan berlangsung.
Nahas, terhadap Abu Yan dan dua rekannya terpaksa diambil tindakan tegas. Petugas menghadiahi timah panas. "Pelaku berusaha melarikan diri sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas," kata Wahyu.
Tiga pelaku penculikan yang terbilang sadis ini dijerat dengan Pasal 328 Juncto Pasal 333 Juncto Pasal 368 KUHP dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sementara itu, polisi terus mencari dua orang lainnya yang masih buron.
from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2F4zbqr
No comments:
Post a Comment