Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, Permenhub yang baru ini telah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
"Untuk taksi online hari ini sudah ditandatangani oleh Menhub sebagai pengganti PM 32, PM 26 dan PM 108 menyangkut masalah angkutan khusus," ujar dia di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis 13 Desember 2018.
Pada pekan depan, lanjut Budi, aturan tersebut akan diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan. Sehingga pada akhir tahun aturan tersebut bisa diterbitkan secara resmi.
"Minggu depan kita ajukan ke Kemenkum HAM. Semoga akhir tahun ini bisa kita selesaikan," ungkap dia.
Budi berharap, Permenhub yang baru nantinya dapat diterima oleh semua pihak sehingga tidak ada lagi keberatan atau gugatan tersebut aturan ini.
"Planning terakhir ini kita harapkan tidak begitu banyak resistensi. Karena kita sudah melibatkan semua stakeholder baik pemerintah maupun aliansi para pengemudi," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
No comments:
Post a Comment