Saat dimintai tanggapan serupa, Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin menjelaskan, berdasarkan peraturan Aparatur Sipil Negara yang disupervisi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), tenaga kerja Bandara Palangkaraya diberi opsi monostatus, apakah tetap menjadi PNS Kementerian Perhubungan atau menjadi pegawai Badan Usaha Bandar Udara (BUBU).
"Bagi ASN yang berminat berkarya di Angkasa Pura II, mereka harus memilih jadi monostatus. Kalau masih masa transisi mereka boleh yang sifatnya bantuan, jadi mereka statusnya masih ASN tapi diperbantukan ke Angkasa Pura II," terangnya.
"Itu hanya untuk periode transisi, hitungannya cuma bulan. Setelah itu mereka harus melakukan pemilihan monostatus," dia menambahkan.
Dia melanjutkan, petugas bandara yang bersedia menjadi pekerja AP II akan diberikan Surat Keputusan (SK) khusus dari Kementerian Perhubungan untuk meletakan posisinya sebagai pegawai negeri sipil.
"Kalau mereka ke Angkasa Pura II, itu mereka dialihkan, jadi ada SK khusus dari Kementerian Perhubungan yang memindahkan mereka. Kemudian mereka setop statusnya dari ASN dan jadi karyawan BUMN Angkasa Pura II," pungkas dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
No comments:
Post a Comment