Pages

Friday, November 9, 2018

Tim Gabungan Tertibkan Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan

Meski begitu, Martawang yang didampingi Kepala Bakesbangpol dan Komisioner KPU Mataram itu mengatakan, bagi tim sukses maupun peserta Pemilu yang merasa alat peraga kampanye atau bahan kampanyenya ditertibkan, boleh mengambil langsung ke Kantor Bakesbangpol Kota Mataram.

Karena, kata dia, alat peraga kampanye dan bahan kampanye itu tidak dimusnahkan melainkan diamankan.

"Silakan jika ada yang mau mengambil, dengan catatan harus membuat berita acara serta surat perjanjian untuk tidak dipasang pada titik-titik yang dianggap melanggar aturan," ucapnya.

Sedangkan terkait dengan alat peraga kampanye yang dipasang di rumah-rumah milik warga, menurut Martawang, harus ada persetujuan tertulis dari pemilik rumah sehingga tidak menimbulkan penolakan dari pemilik rumah.

Setelah proses penertiban tahap pertama tuntas, kata dia, Tim Penertiban alat peraga kampanye akan terus melakukan pengawasan pada titik-titik yang dianggap melanggar ketentuan agar kondusifitas daerah tetap terjaga selama proses kegiatan kampanye yang panjang.

"Demokrasi harus tetap berjalan, tetapi keindahan kota juga harus tetap terjaga," tegas Martawang.

Tim yang terlibat dalam kegiatan penertiban alat peraga kampanye dan bahan kampanye tersebut antara lain, Bawaslu, KPU, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Kemudian ada juga Dinas Lingkungan Hidup, Bakesbangpol, camat, lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas dengan jumlah personel 501 orang.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2QvXGQq

No comments:

Post a Comment