Praperadilan ditempuh lantaran Kriss Hatta merasa tidak melakukan apa yang telah dituduhkan kepadanya yaitu membuat dokumen palsu untuk menikahi Hilda Vitria. Menurut Indra Tarigan, dokumen tersebut dibuat oleh orang lain dan bukan kliennya.
"Untuk membantahnya itu nanti kita buktikan siapa yang memalsukan surat itu. Karena kan perlu diketahui Kriss Hatta mualaf dan waktu pengurusan nikahnya itu ada pihak ketiga. Nah salah atau enggaknya siapa yang memalsukan itu nanti kita uji," ujar Indra Tarigan.
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2z3voG7
No comments:
Post a Comment