Pages

Wednesday, October 31, 2018

Kementerian ATR Terima 994 Ribu Hektare Kawasan Hutan yang Dilepas KLHK

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan bahwa pihaknya telah menerima peta indikatif atas 994.000 hektare kawasan hutan yang dilepas oleh kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

"Sekarang Menteri LHK telah memberikan kami peta indikatif 994.000 hektare, hampir 1 juta hektare telah dikeluarkan tapi masih peta indikatif yang masih perlu pastikan yang mana," kata dia, saat ditemui Rabu (31/10/2018) di Jakarta.

Dia menjelaskan, pelepasan tanah oleh KLHK ini ditujukan untuk mendukung program reforma agraria yang tengah digalakkan Pemerintah.

"Nah, untuk mendukung reforma agraria juga sudah ada keluar, atau Perpres tentang PPTKH, Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan karena itu sumber reforma agraria yang paling besar nanti adalah pelepasan tanah yang selama ini dalam kawasan hutan," jelas dia.

"Kalau setelah diidentifikasi hampir 1 juta itu bisa dijadikan objek reforma agraria. Itu yang menyangkut reforma agraria kementerian ATR," imbuhnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Muhammad Ikhsan mengatakan bahwa langkah selanjutnya adalah melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap peta indikatif lahan yang sudah dilepaskan itu.

Dia menjelaskan, pihaknya akan berupaya agar proses indentifikasi tersebut dapat selesai dalam tahun ini, sehingga dapat segera digunakan untuk program reforma agraria.

"Itu adalah penyerahan dari Kementerian LHK kepada kami, 994.000 hektare. Sekarang ini kita lakukan inventarisasi mana-mana lahan itu. Setelah sudah diidentifikasi, diverifikasi, kemudian ditetapkan kawasan APL (Areal Penggunaan Lain) yang bukan kawasan hutan," kata dia.

Reporter: Wilfridus Setu Umbu

Sumber: Merdeka.com

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2yH9iJE

No comments:

Post a Comment