Pages

Friday, August 31, 2018

Perolehan Medali Asian Games 2018 Terkini

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia mendapat satu tambahan perak Asian Games 2018, Kamis 30 Agustus 2018. Perak itu datang dari cabang atletik nomor estafet 4x100 meter putra.

Ya, kuartet Lalu Muhammad Zohri, Fadlin, Eko Rimbawan, dan Bayu Kertanegara  berhasil menduduki posisi kedua di bawah tim Jepang dengan catatan waktu 38,77 detik.

Hingga Jumat (31/8/2018) pukul 11.00 WIB, dalam perolehan medali emas Asian Games 2018, Indonesia kini berada di urutan keempat dengan total 90 medali dengan rincian 30 emas, 23 perak, dan 37 perunggu.

Namun, masih ada beberapa medali yang bisa diraih dan mendongkrak posisi Indonesia di perolehan medali Asian Games 2018.

Atlet-atlet Indonesia pun siap terus berjuang untuk mengumpulkan medali demi medali.

Indonesia sendiri telah melewati target sekitar 16-20 medali emas untuk bisa masuk dalam posisi 10 besar klasemen akhir perolehan medali Asian Games 2018.

Untuk klasemen perolehan medali Asian Games 2018 terkini, silakan klik di sini...

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2BTvswb

Awas Perdagangan Orang Berkedok Lowongan Kerja

Liputan6.com, Kupang - Polda Nusa Tenggara Timur menangkap seorang pria berinisial AB (42) karena melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang beroperasi lewat jejaring media sosial (medsos) Facebook. AB ditangkap pada Kamis 2 Agustus 2018. Ia merekrut 14 calon tenaga kerja secara ilegal lewat media sosial Facebook.

Menurut Kasubdir IV Polda NTT Kompol Rudy Leo, AB menggunakan modus membagikan info lowongan kerja via grup facebook.

"Nama grupnya Info Lowongan Kerja Kota Kupang," kataKepala Subdit IV Polda NTT Kompol Rudy J Ledo kepada Liputan6.com, Rabu, 29 Agustus 2018.

Rudy mengatakan, AB adalah warga RT 01/RW 01 Kelurahan Naikoten Dua, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang. Ia merekrut 14 orang korban sebagai calon tenaga kerja dari sejumlah daerah di Pulau Timor. 

Para korban itu menemui AB dan dijanjikan pekerjaan melalui perusahan penyalur tenaga kerja PT Duta Karya NTB, sebagai buruh perkebunan kelapa sawit, PT Kridatama di Kalimantan. Korban hanya diminta melengkapi dokumen berupa KTP dan kartu keluarga.

"Diiming-imingi gaji Rp 2 juta sampai Rp 4 juta. Jika bekerja lebih, akan mendapatkan bonus," katanya.

Saat beraksi, AB mewakili sebuah perusahaan di seputaran Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan dibekali surat tugas. Hasil pemeriksaan polisi, perusahaan itu tidak terdata di Provinsi NTT. Bagi korban yang tak punya dokumen kependudukan, ia menyediakan jasa pembuatan KTP.

"Yang tak punya KTP, dibuatkan oleh AB. Pembuatannya itu dikirim dari NTB, setelah dikemas di sana file dikirimkan lewat handphone lalu dicetak di Kupang," katanya.

Akibat perbuatannya, AB dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2017 tentang pemberantasan TPPO, jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

Simak video menarik pilihan berikut di bawah:

Simak video menarik di bawah:

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2N14pDz