Pages

Thursday, June 20, 2019

Pengamat: Kubu Prabowo Secara Tak Langsung Kuatkan Dalil Pihak Jokowi

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat hukum tata negara Hifdzil Alim mengatakan pihak Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf sebagai termohon tidak perlu menghadirkan saksi fakta pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Jumat (21/6/2019).

"Keterangan saksi pemohon (Prabowo-Sandi) secara tidak langsung menguatkan dalil termohon, sehingga termohon tidak perlu menghadirkan saksi," ujar Hifdzil yang juga Direktur HICON Law & Policy Strategies, seperti dikutip dari Antara, Kamis (20/6/2019).

Menurut Hifdzil, keputusan menghadirkan saksi atau tidak merupakan bentuk strategi dan hak masing-masing pihak, tidak ada yang aneh dengan keputusan tersebut.

"Mungkin saja pihak Jokowi merasa bahwa ternyata saksi yang dihadirkan oleh pemohon tidak memiliki verifikasi fakta namun hanya melalui perantara, sehingga tidak ada yang perlu dibantah ya sudah," tambahnya.

2 dari 3 halaman

Hadirkan Saksi Ahli

Sementara itu, kuasa hukum tim termohon Luhut Pangaribuan mengatakan pihaknya berencana menghadirkan pakar hukum Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej sebagai ahli dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2019 pada Jumat (21/6/2019).

Menurut Luhut, keterangan Eddy Hiariej nantinya untuk menguatkan argumentasi tidak adanya kecurangan dan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemilu 2019 seperti yang didalilkan pemohon.

Selain Eddy Hiariej yang akan memberi keterangan dari aspek pemilu, kubu 01 juga akan menghadirkan Heru Widodo yang dalam disertasinya meneliti sengketa pilkada sebagai ahli.

3 dari 3 halaman

Saksikan video pilihan berikut ini:

Let's block ads! (Why?)

from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com http://bit.ly/2XwZwYc

No comments:

Post a Comment