:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2271938/original/063355100_1530930543-20180706-Bupati-Rita-Widyasari-Hadapi-Sidang-Vonis-TALLO-3.jpg)
Irvanto dan Made Oka didakwa turut serta melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP. Keduanya diduga sebagai pihak penampung uang korupsi yang disamarkan dengan transaksi barter melalui money changer.
Untuk menyamarkan pengiriman uang kepada Novanto pada 19 Januari-19 Februari 2012, Johannes Marliem, penyedia vendor AFIS merek L1, melakukan pengiriman kepada beberapa perusahaan uang dan money changer dengan menggunakan sarana barter (set off) atau pertemuan-pertemuan utang dengan memanfaatkan pihak lain yang legal yang seluruhnya berjumlah US$ 3,55 juta.
Uang itu diterima melalui keponakan Setya Novanto yaitu Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pemilik OEM Investmen Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang juga rekan Setnov yaitu Made Oka Masagung yang ditransfer oleh Direktur Utama PT Biomorf Lone Indonesia Johanes Marliem selaku penyedia Automated Fingerprint Identification System (AFIS) merk L1 dan Anang Sugiana Sudiharsa sebagai Direktur Utama PT Quadra Solutions sebagai anggota konsorsium PNRI sebagai pemenang pengadaan e-KTP.
Adapun jumlah dan cara pengiriman adalah sebagai berikut:
1. Dikirimkan kepada Wakong Pte Ltd sebesar 250 ribu dolar AS
2. Dikirimkan kepada Golden Victory 183,4 ribu dolar AS
3. Dikirimkan kepada Kohler Asia Pacific 101,9 ribu dolar AS
4. Dikirimkan kepada Cosmic Enterprise 200 ribu dolar AS
5. Dikirimkan kepada Sunshine Development 500 ribu dolar AS
6. Dikirimkan kepada Pacific Oleo Chemical 150 ribu
7. Omni Potent Ventura 242 ribu dolar AS Serta rekening 'money changer' di beberapa bank Singapura yaitu, Bank OCBC Singapura 800 ribu dolar AS atas nama Neli, Bank UOB Singapura sebesar 359 ribu dolar AS atas nama Yuli Hira, Bank UOB Singapura sebesar 765 ribu dolar AS atas nama Santoso Kartono.
Setelah Johanes Marliem mengirimkan uang itu selanjutnya setelah dipotong 'fee' uang itu dibarter oleh Juli Hira dan Iwan Barala, Direktur PT Inti Valuta, dengan cara memberikannya secara tunai kepada terdakwa melalui Irvanto Handra Pambudi Cahyo yang dilakukan secara bertahap dengan cara diantarkan ke rumah Irvanto oleh karyawan Iwan Barala dan Muhamad Nur alias Ahmad dengan keseluruhan US$ 3,5 juta.
Uang itu oleh Irvanto diserahkan kepada Kartika Yulansari yang merupakan sekretaris dan pengelola keuangan Setnov.
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2xQZkom
No comments:
Post a Comment