Pages

Wednesday, October 24, 2018

Praperadilan Ditolak, Pengacara Irwandi Yusuf Siap Hadapi Pokok Perkara

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, Santrawan T Paparang pasrah terhadap putusan praperadilan yang ia layangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Riyadi Sunindyo F menolak gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

"Segala yang terbaik sudah kami persembahkan di perkara ini. Kita lihat saja prosesnya seperti apa sambil berjalan," ujar Santrawan usai mengikuti sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (24/10/2018).

Santrawan menyatakan, pihaknya siap melakukan perlawanan kembali pada sidang pokok perkara.

"Nanti kami akan hadapi pokok perkara. Pembelaan (melalui praperadilan) kan sudah maksimal kami berikan," ucap dia.

Di lokasi yang sama, Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi mengatakan, pihaknya menghormati segala keputusan yang diberikan hakim tunggal Riyadi Sunindyo.

Dia menuturkan, keputusan tersebut telah menunjukkan bahwa KPK selama ini menangani perkara secara profesional.

"Bahwa KPK di dalam proses penyidikan dan penanganan terhadap gubernur nonaktif atas nama yang bersangkutan (Irwandi Yusuf) sudah benar secara hukum, prosedural, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Setiadi.

Setiadi pun segera melaporkan putusan tersebut ke pimpinan dan penyidik KPK. Sehingga proses penyidikan kasus korupsi yang menjerat Irwandi Yusuf dapat dilanjutkan.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2POBi4p

No comments:

Post a Comment